Senin, 14 September 2009

Ijin Eskpor Rotan yang menuai Kontroversi

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 12 tahun 2005 mengenai izin ekspor bahan baku rotan, merupakan Peraturan Menteri Perdagangan yang telah lama menuai protes dan kontroversial dikalangan pengusahan rotan dalam negeri. Karena dengan Peraturan tersebut, pasokan rotan dalam negeri menjadi terbatas, karena sebagian besar pengusaha bahan baku mentah dan setengah jadi lebih senang langsung mengekspor dibandingkan memasok untuk keperluan industry pengolahan yang berdomisili terutama di pulau Jawa. Berdasarkan PeraturanMenteri Perdagangan No. 12 Tahun 2005 tersebut telah ditetapkan volume bahan baku rotan yang dapat dieskpor langsung dalam bentuk Rotan asalan jenis taman/sega dan irit sebesar 25.000 ton, Rotan setengah jadi dalam bentuk kulit dan hati rotan yang diolah dari jenis taman/sega dan irit sebesar 16.000 ton, Rotan setengah jadi dalam bentuk rotan poles, hati dan kulit sebesar 36.000 ton, sehingga total bahan baku mentah dan setengah jadi yang bias diekspor menjadi 77.000 ton.

Namun dalam Peraturan terbaru yang diterbitkan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melalui Permendag No 33/M-AG/PER/7/2009 tanggal 28 Juli 2009 mengatur mengenai kuota volume ekspor rotan yang baru yaitu masih tanpa adanya perubahan yaitu sebanyak 77.000 ton untuk periode 1 Juli 2009-30 Juni 2010. Di mana jenis rotan yang boleh diekspor antaralain jenis taman atau sega, irit sebanyak 25.000 ton, rotan setengah jadi dalam bentuk hati dan kulit rotan dari jenis taman atau sega dan irit sebanyak 16.000 ton dan rotan setengah jadi dalam bentuk rotan poles, hati dan kulit rotan yang diolah dari jenis bukan taman atau sega dan irit sebanyak 36.000 ton.

Yang ditunggu-tunggu para pengusaha rotan Cirebon khususnya sebagai wilayah yang banyak menyerap produk rotan mentah dan setengah jadi, adanya kebijakan untuk menghapus atau paling tidak mengurangi volume ekspor rotan bahan mentah dan setengah jadi. Namun sampai saat ini tampaknya Menteri Perdagangan belum bergeming, karena dari kebijakan Permendagri No. 12 Tahun 2005 dan perubahan terakhir Permendag No. 33 Tahun 2009, tidak terlihat adanya pengurangan kuota ekspor tersebut.

Berdasarkan draft yang sudah beredar, wilayah-wilayah yang selama ini bukan menjadi penghasil rotan yang mengekpor rotan akan dilarang mengekspor bahan baku rotan, sehingga yang boleh melakukan ekspor rotan hanyalah wilayah penghasil rotan saja. Kita tunggu langkah Pemerintah pasca penerbitan Permendag No. 33 Tahun 2009. (Januminro,12/09/2009).

kembali keatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar