Minggu, 31 Mei 2009

Rencana Revisi Eskpor Rotan

Kamis, 28 Mei 2009 | 15:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi mebel dan kerajinan Indonesia (Asmindo) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan revisi aturan ekspor rotan yang lebih ketat dan tegas sanksinya bagi yang melanggar.

"Dalam dua pekan ini diharapkan aturan yang baru sudah keluar agar tidak terjadi lagi kontroversi," kata Ketua Umum Asmindo Ambar Tjahjono di Jakarta, Kamis (28/5).

Menurut dia, ekspor rotan memang tidak bisa dilarang sepenuhnya karena menjadi sumber pendapatan daerah penghasil rotan. Namun, Ambar minta pemerintah untuk tegas mengatur dan memberi sanksi bagi pihak yang melanggar aturan.

"Selama ini masih ada pihak nakal yang melakukan wajib pasok rotan pada industri fiktif, bill of loading ekspornya palsu. Pemerintah harus tegas menindak mereka, jangan dibiarkan saja," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ambar, Asmindo telah mengusulkan agar pemerintah membuat aturan wajib verifikasi ekspor rotan untuk memantau ekspornya sehingga industri dalam negeri mendapat kepastian pasokan.

"Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) seharusnya hanya mendapat kuota ekspor 30 persen dari jumlah rotan yang dipasok kepada industri kerajinan rotan di dalam negeri," tuturnya.

Selain pemberian kuota yang tegas, Ambar minta pemerintah tidak memberikan status ETR dan Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) pada satu perusahaan untuk mencegah adanya pelanggaran.

"Kalau satu perusahaan memiliki status ETR dan ETPIK, nanti dia bisa gunakan ETPIK untuk ekspor furnitur, padahal yang diekspor adalah rotan bahan baku," katanya.

Selama ini, pengaturan ekspor rotan dinilai terlalu longgar sehingga menyebabkan banyaknya penyelundupan dan pasokan terhadap industri kerajinan terhambat. Padahal, realisasi ekspor rotan yang tercatat selalu di bawah kuota yang ditetapkan oleh Departemen Perdagangan. EDT (Antara).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar